News

KPK Dalami Peran Konsultan Saat Periksa Tiga Arsitek Kasus RSUD Kolaka Timur

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik peran konsultan saat memeriksa tiga arsitek yang jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur yang menyeret Bupati nonaktif Abdul Azis.

Tiga arsitek tersebut adalah FJ dari PT Penta Architecture, PH dari PT Pandu Persada, dan HA dari PT Hebsa Indonesia. Pemeriksaan berlangsung pada 26 Februari 2026.

"Para saksi didalami mengenai peran-peran konsultan dalam pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Kasus ini bermula dari OTT pada 9 Agustus 2025 yang membuat KPK menetapkan lima tersangka terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lima orang itu antara lain Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Kemudian pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tambahan tiga tersangka baru, meski identitas mereka belum dibuka ke publik.

Baru pada 24 November 2025, KPK mengumumkan siapa tiga tersangka tersebut dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Kasus ini terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D ke Kelas C dengan dana berasal dari alokasi khusus (DAK). Proyek ini bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: